Melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 6/2013, Indonesia
memerpanjang penundaan izin baru pengelolaan hutan atau moratorium hutan
selama dua tahun ke depan.
Hal ini terungkap dalam berita resmi pemerintah yang dimuat dalam
situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, hari ini (Kamis, 15/5).
Keputusan untuk perpanjangan moratorium hutan ini diambil oleh
pemerintah untuk menyelesaikan berbagai upaya penyempurnaan tata kelola
hutan dan lahan gambut yang tengah berlangsung guna menurunkan emisi
dari deforestasi dan degradasi hutan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Instruksi Presiden
Nomor 6 Tahun 2013 yang ditandatangani pada 13 Mei lalu, melanjutkan
penundaan pemberian izin baru hutan alam dan lahan gambut yang berada di
hutan konservasi, hutan lindung dan produksi untuk jangka waktu 2 (dua)
tahun ke depan.
Dalam Inpres yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan, Menteri Dalam
Negeri (Mendagri), Kepala Uni Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan
Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN),
Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang nasional, Kepala Badan Informasi
Geospasial, Ketua Satgas Persiapan Pembentukan Kelembagaan Redd+, para
Gubernur dan para Bupati/Walikota itu, Presiden SBY tegas menyebutkan
agar penundaan pemberian izin baru juga dilakukan di area penggunaan
lain sebagaimana tercantum dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru.
“Penundaan pemberian izin baru berlaku bagi penggunaan kawasan hutan
alam primer dan lahan gambut, dengan pengecualian permohonan yang telah
mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Kehutanan; pelaksanaan
pembangunan yang bersifat vital, yaitu: geothermal, minyak dan gas bumi,
ketenagalistrikan, lahan untuk padi dan tebu; perpanjang izin
pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada
sepanjang izin usahanya masih berlaku; dan restorasi ekosistem,” bunyi
diktum Kedua Inpres tersebut.
Khusus kepada Menteri Kehutanan, Presiden SBY memerintahkan, selain
melanjutkan penundaan terhadap penerbitan izin baru di areal yang
disebutkan di atas, juga melanjutkan penyempurnaan kebijakan tata kelola
bagi izin pinjam pakai, dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu
pada hutan alam.
Selain itu, melanjutkan peningkatan efektivitas pengelolaan hutan
kritis dengan memperhatikan kebijakan tata kelola hutan dan lahan gambur
yang baik, antara lain melalui restorasi eksistem, melakukan revisi
terhadap Peta Indikatif Penundaan Izin Baru pada kawasan hutan setiap 6
(enam) bulan, dan menetapkan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru hutam
primer dan laham gambut pada kawasan hutan yang telah direvisi.
Adapun kepada Menteri Lingkungan Hidup, Presiden SBY menginstruksikan
untuk melakukan upaya pengurangan emisi dari hutan dan lahan gambut
melalui perbaikan tata kelola pada kegiatan usaha yang diusulkan pada
hutan dan lahan gambut yang ditetapkan pada Peta Indikatif Penundaan
Izin Baru melalui izin lingkungan.
Presiden juga menginstruksikan Mendagri agar melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap Gubernur dan Bupati/Walikota dalam pelaksanaan
Inpres No. 6/2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan
Penyempurnaan Tata Kelola Hutam Alam Primer dan Lahan Gambut itu.
Adapun kepada Kepala BPN, Presiden menginstruksikan untuk melanjutkan
penundaan terhadap penerbitan hak-hak atas tanah, antara lain hak guna
usaha, hak pakai pada areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif
Penundaan Izin Baru.
Kepada Kepala Badan Informasi Geospasial, Presiden menginstruksikan
agar melakukan pembaharuan peta tutupan hutan dan lahan gambur sesuai
Peta Indikatif Penundaan Izin Baru pada kawasan hutan dan areal
penggunaan lain setiap 6 (enam) bulan sekali melakui kerjadama dengan
Menteri Kehutanan, Kepala BPN, Ketua Satgas Persiapan Pembentukan
Kelembagaan REDD+ atau Ketua Lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan
tugas khusus di bidang REDD+.
Melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2013 ini, Presiden SBY
secara tegas menginstruksikan para Gubernur, Bupati dan Walikota agar
melakukan penundaan penerbitan rekomendasi dan izin lokasi baru pada
kawasan hutan dan lahan gambut serta areal penggunaan lain berdasarkan
Peta Indikatif Penundaan Izin Baru.
“Perpanjangan penundaan pemberian izin baru, rekomendasi, pemberian
izin lokasi sebagaimana dimaksud dilakukan selama 2 (dua) tahun
terhitung sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan,” bunyi diktum Kelima
Inpres tersebut.
Presiden meminta Menteri Kehutanan agar melaporkan pelaksanaan Inpres
ini setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Sementara
kepada Kepala UKP4 dan/atay Ketua Satgas Persiapan Pembentukan
Kelembagaan REDD+ atau Ketua Lembaga yang dibentuk untuk melakukan tugas
khusus di bidang REDD+, diperintahkan untuk melakukan pemantauan
pelaksanaan Inpres ini, dan melaporkan hasilnya kepada Presiden.
